Pada Tanggal 30 September 2022 Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, M.H, telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 853/KEP.GUB/DP3AP2-4.2/2022 tentang penetapan bantuan keuangan bersifat khusus provinsi jambi kepada kabupaten/kota untuk desa tahun anggaran 2022.

Besaran bantuan keuangan bersifat khusus provinsi jambi kepada kabupaten/kota untuk desa tahun anggaran 2022 sebesar 10.000.000,- (seratus juta rupiah) per desa.

Peruntukan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terdiri dari :

abantuan infrastruktur sarana dan prasarana Desa;
b
penguatan lembaga adat dalam pelestarian nilai-nilai adat di Desa;
c
insentif bagi petugas sy.aramarbot masjidpemandi jenazahpenggali kuburanguru ngajidan guru madrasah dinniyah takmiliyah Desa;
d
insentif bagi petugas administrasi dan keuangan BKBK di Desa;
e
biaya penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang digunakan untuk:
1
pembiayaan makan minum rapat Pemerintahan Desa dan BPD; dan
2rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke Kabupaten/Kota dan Provinsi bagi Pemerintah Desa dan BPD.
fpengadaan Peralatan Mesin Penunjang Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan (Komputer PC dan Printer);
g
pembiayaan untuk Penegasan Batas Desa;
h
bantuan Honorarium Tenaga Pengajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); dan/atau
ipembiyaan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Masyarakat Miskin Ekstrem, sebesar minimal 10% (sepuluh persendari Dana Bantuan Bersifat Khusus yang di terima.