Pada Tanggal 30 September 2022 Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, M.H, telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 853/KEP.GUB/DP3AP2-4.2/2022 tentang penetapan bantuan keuangan bersifat khusus provinsi jambi kepada kabupaten/kota untuk desa tahun anggaran 2022.
Besaran bantuan keuangan
bersifat khusus provinsi jambi kepada kabupaten/kota untuk desa tahun anggaran
2022 sebesar 10.000.000,- (seratus juta rupiah) per desa.
Peruntukan Bantuan Keuangan
sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terdiri dari :
a. bantuan
infrastruktur sarana dan prasarana Desa;
b. penguatan lembaga
adat dalam pelestarian nilai-nilai adat di Desa;
c. insentif bagi
petugas sy.ara’, marbot masjid, pemandi jenazah, penggali kuburan, guru ngaji, dan guru madrasah dinniyah
takmiliyah Desa;
d. insentif bagi
petugas administrasi dan keuangan BKBK di Desa;
e. biaya penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang digunakan untuk:
1. pembiayaan makan minum rapat Pemerintahan Desa dan BPD; dan
2. rapat-rapat
koordinasi dan konsultasi ke Kabupaten/Kota dan Provinsi
bagi Pemerintah Desa dan BPD.
f. pengadaan Peralatan
Mesin Penunjang Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan (Komputer PC dan Printer);
g. pembiayaan untuk
Penegasan Batas Desa;
h. bantuan Honorarium
Tenaga Pengajar Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD); dan/atau
i. pembiyaan
kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Masyarakat Miskin
Ekstrem, sebesar minimal 10% (sepuluh persen) dari
Dana Bantuan Bersifat Khusus yang di terima.
0 Komentar